Pasalnya, bolehnya “menghadiahkan pahala ibadah” adalah fatwa dari ulama-ulama mu’tabar, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Mencela, memusuhi, dan bersikap keras terhadap orang-orang yang mengamalkan fatwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, sama artinya telah mencela, memusuhi, dan bersikap keras terhadap Imam Ahmad bin Hanbal sendiri.
Sudah seharusnya seorang muslim tasamuh (tolerans) dan menghargai saudara-saudara Muslimnya yang berbeda pendapat dengan dirinya dalam perkara-perkara khilafiyah. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata, “Tidaklah semestinya bagi seorang yang mengerti mengharuskan manusia untuk mengikutinya metodenya, tidak boleh pula bersikap keras kepada mereka yang berbeda”. Selamat membaca.
]]>