Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (naskah versi 27/06/2022)

Harga aslinya adalah: Rp54.000.Harga saat ini adalah: Rp48.600.

(Sistem Keuangan Dawlah al-Khilafah)

Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif. Termasuk dalam masalah harta yang masuk ke kas negara, penggunaan dan penyalurannya. Sehingga memungkinkan negara Khilafah dapat memelihara urusan umat dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan rakyat, dan secara kontinu bisa mengemban dakwah ke luar negeri.

Islam telah menentukan hukum-hukum dan ketentuan berkaitan masalah harta itu. Rasulullah saw dan Khulafa’ ar-Rasyidin juga telah mencontohkan pengelolaan harta itu secara praktis termasuk lembaga negara untuk mengurusinya.

Buku ini menjelaskan Baitul Mal, lembaga negara yang mengurusi harta, dan pengorganisasian Baitul Mal itu. Tentunya juga dijelaskan masalah harta dalam Daulah Khilafah, hukum-hukumnya, sumber-sumber pemasukannya, menjelaskan jenis-jenis harta, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta itu diambil, menjelaskan waktu-waktu pengambilan dan penunaiannya, cara perolehannya, pos-pos pembelanjaannya, pihak-pihak yang berhak menerima dan pos-pos yang berwenang membelanjakan atau menyalurkannya.

Semua masalah ini harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu dalam buku ini dipaparkan dan dijelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal-hal yang terkait, tolok ukur dan masalah-masalah yang berkaitan dengan harta dan pemecahannya. Semua itu diambil dari dalil-dalil al-Quran, as-Sunah, Ijmak Sahabat. Juga setelah mempelajari dan mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para mujtahid. Bukan dengan jalan merangkum berbagai pendapat, namun dengan mentarjihnya.

Buku ini bisa dikatakan sebagai penjabaran terhadap salah satu pembahasan yang ada di dalam buku Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm terutama pembahasan tentang Baitul Mal. Buku ini layak dibaca siapa saja yang konsern terhadap sistem Islam, dan konsern terhadap penyelenggaraan urusan negara khususnya masalah harta dan keuangan negara menurut pandangan Islam.

Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (naskah versi 27/06/2022)