Hukum Sedekah Pahala

Rp22.500

Persoalan “ihda’u al-tsawab” (memberikan hadiah pahala) termasuk perkara yang ma’ruf (dikenal) di kalangan ulama ahlu al-sunnah wa al-jamaa’ah. Mereka telah membahas masalah ini di dalam fatwa maupun buku-buku mereka. Aktivitas ini bukanlah termasuk bid’ah yang wajib diingkari. Sayangnya, sebagian orang awam bersikap tidak proporsional terhadap persoalan ini. Dalam batas-batas tertentu, mereka bersikap keras dan berlebih-lebihan, bahkan cenderung memusuhi orang-orang yang mengamalkan pendapat bolehnya “menghadiahkan pahala ibadah” kepada orang yang sudah meninggal dunia. Orang-orang yang berlebih-lebihan tersebut secara tidak sadar justru telah menyingkap kebodohan dan aib dirinya sendiri.

Pasalnya, bolehnya “menghadiahkan pahala ibadah” adalah fatwa dari ulama-ulama mu’tabar, di antaranya adalah  Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Mencela, memusuhi, dan bersikap keras terhadap orang-orang yang mengamalkan fatwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, sama artinya telah mencela, memusuhi, dan bersikap keras terhadap Imam Ahmad bin Hanbal sendiri.
Sudah seharusnya seorang muslim tasamuh (tolerans) dan menghargai saudara-saudara Muslimnya yang berbeda pendapat dengan dirinya dalam perkara-perkara khilafiyah. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata, “Tidaklah semestinya bagi seorang yang mengerti mengharuskan manusia untuk mengikutinya metodenya, tidak boleh pula bersikap keras kepada mereka yang berbeda”. Selamat membaca.

Hanya 99 tersisa di stok

Hukum Sedekah Pahala

Hanya 99 tersisa di stok