Sistem Pemerintahan Islam

Rp83.300

Kitab ini bisa dikatakan sebagai sistemisasi kitab Ahkam as-Sulthaniyah karya al-Mawardi dalam konteks kekinian. Pelengkap sekaligus menjawab kebutuhan modern yang belum terjawab pada masa itu dan membutuhkan ijtihad baru. Istilah wazir tafwidh dan wazir tanfidz yang digunakan al-Mawardi misalnya digunakan oleh an-Nabhani di kitab ini dengan konotasi yang tepat dan akurat dalam konteksnya. Beliau istilahkan dengan mu’awin tafwidh dan mu’awin tanfidz karena istilah wazir di sini konotasinya mu’awin, bukan menteri seperti dalam sistem demokrasi.
Apa yang tidak jelas dalam pembahasan al-Mawardi, seperti masalah wilayatu al-‘ahdi (putera mahkota), status hukumnya, bagaimana memahami keabsahannya sebagai proses transisi kekuasaan didudukkan dengan tepat dan akurat oleh an-Nabhani. Meski dalil-dalil dan riwayat yang digunakan sama, tetapi perspektif dan istimbat-nya berbeda. Dari sini kita jadi tahu apakah dalam Islam mengenal putra mahkota atau tidak. Demikian juga konsep baku Negara Khilafah, yang selama ini dianggap tidak jelas, termasuk metode baku pengangkatan Khalifah, semuanya dibahas dengan lugas dan jelas.
Dengan begitu kitab Nizdzam al-Hukmi Fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Dalam Islam), Karya al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah (W. 1977 M) yang kemudian disempurnakan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum merupakan rujukan utama utama dan penting.
(K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A. / Khadim Majelis Syaraful Haramain)

Hanya 97 tersisa di stok

Sistem Pemerintahan Islam

Hanya 97 tersisa di stok