Ushul Fiqih Tasyri’i

Rp90.000

Intellectual resources (kekayaan intelektual) Islam merupakan kekayaan terpenting bagi umat Islam. Sebab, dengan kekayaan tersebut, umat Islam mampu meraih, mengumpulkan dan mempertahankan material resources (kekayaan materi)-nya. Tanpanya, umat ini akan kehilangan seluruh kekayaannya. Adalah al-Qur`an dan as-Sunnah, dua sumber intelektual yang sangat kaya. Keduanya, kata al-Ghazali (w. 505 H), bagaikan pohon yang terus berbuah. Namun, produktivitas pohon tersebut tidak ada artinya, jika tidak ada yang bisa memetik buahnya. Bahkan, bisa jadi buah pohon tersebut tidak pernah bisa dinikmati, jika tidak ada yang bisa memetiknya. Disinilah, kehadiran pemetik buah itu menjadi sangat penting. Pemetik itu tidak lain adalah mujtahid.
Adapun alat yang bisa digunakan untuk memetik buah tersebut dari pohonnya, adalah Ushûl Fiqh. Karena itu, adanya alat dan pemetik buah tersebut sama-sama penting. Dengan jasa keduanya, pemikiran dan hukum Islam bisa dihasilkan dari sumbernya. Maka yang urgen, bukan hanya keberadaan mujtahid yang bisa menggali hukum dari sumbernya, tetapi juga adanya Ushûl Fiqh. Bahkan, bisa dikatakan ushûl fiqh ini merupakan kaidah berfikir bagi seorang Muslim dalam menggali hukum, yang menjadi solusi bagi seluruh problem hidupnya.
Pendekatan ushûl fiqh yang digunakan dalam buku ini adalah metode tasyri’i (juristik), dan bukan manthiqi (silogistik). Semua yang dituangkan dalam ushûl fiqh ini merupakan perkara yang disepakati oleh kalangan ulama’ ushul sebagai syar’i. Selain itu, buku ini tidak menampilkan berbagai perdebatan kalam dan filsafat yang bertele-tela dan melelahkan. Dengan demikian, siapapun yang menelaahnya diharapkan bisa menemukan sebuah kaidah berfikir tasyri’i yang dibutuhkan untuk membangun pemikiran hukum.

Tersedia

Ushul Fiqih Tasyri’i

Tersedia