Bisnis Islami dan Kritik Bisnis Kapitalis

Rp72.250

Dalam Islam, tujuan tidaklah menghalalkan segala cara (al-ghâyah la tubarrir al-washîlah). Dalam transaksi bisnis, misalnya, Islam tidak membenarkan segala cara meski untuk memperoleh benda-benda yang zatnya memang halal. Contoh: Islam tidak membenarkan mekanisme undian SMS berbau judi dan melarang praktik penipuan–dalam segala bentuknya– dalam jual-beli. Islam mengharamkan praktik bursa saham/komoditi perusahaan meski zat yang diperjualbelikannya halal. Islam pun melarang pasar uang karena dalam Islam uang bukanlah komoditi, melainkan semata-mata alat pembayaran.

Islam juga sangat memperhatikan perihal akad/transaksi dalam muamalah. Muamalah yang dibolehkan secara syar’i bisa dipandang haram jika akadnya batil. Dengan kata lain, akad yang batil bisa menafikan kehalalan sebuah muamalah yang asalnya dibolehkan secara syar’i. Sayangnya, fenomena semacam ini justru sering dilakukan oleh sebagian kaum Muslim akibat minimnya pengetahuan mereka akan fikih muamalah.

Karena itulah, kehadiran buku ini amat penting di tengah-tengah keawaman sebagian besar umat Islam saat ini akan praktik-praktik bisnis (perdagangan atau jasa) yang islami. Di dalamnya, penulis menyoroti banyak hal di seputar akad-akad dan jual-beli yang batil, khususnya dalam konteks bisnis ala kapitalis, sekaligus menjelaskan secara gamblang akad-akad yang sah dan model-model jual-beli yang islami. []

Hanya 96 tersisa di stok

Bisnis Islami
Bisnis Islami dan Kritik Bisnis Kapitalis

Hanya 96 tersisa di stok