Riba dan Bunga Bank, Haram!

Rp45.900

Sesungguhnya masalah penghalalan riba ini bukanlah bid’ah generasi ini, akan tetapi telah diungkapkan oleh beberapa ulama dan syekh sejak dua generasi yang lalu. Hal itu karena Eropa telah muncul sebagai kekuatan internasional setelah meletusnya revolusi pemikiran dan industri yang membawa kepada kebangkitannya. Dan kemudian mereka mulai melirik daerah yang di luar batas Eropa untuk memperoleh posisi terkemuka  di dunia. Hal ini terjadi tidak lama setelah redupnya cahaya negara Khilafah pada waktu itu.

Dunia Islam terus menuju kemunduran pemikiran yang diikuti oleh kemunduran di seluruh pilar-pilar negara dan masyarakat, sementara Eropa terus bertambah maju dan kuat. Dengan demikian dunia ISlam tidak mampu untuk ters memikirkan diri sendiri dan mencari solusi bagi problem yang muncul, apalagi mengemban dakwah Islam yang merupakan pelita yang menerangi kegelapan dunia. Akhirnya dunia Islam mengoleksi produk pemikiran dari apa yang dinamakan dengan dunia bebas dan mengambil pemikirannya yang busuk -ditambah lagi pemikiran tersebut mengandung banyak penyakit- sebagai  usaha untuk mengekor kepada dunia bebas. Keadaan kaum muslimin bertambah buruk setelah jatuhnya negara khilafah, dan Eropa membagi-bagi negara Khilafah serta memperluas hegemoni mereka dalam berbagai aspek kehidupan atas seluruh bangsa di dunia Islam.

Salah satunya adalah racun pemikiran yang mencoba mengaburkan pemahaman tentang riba dan bunga bank. Dalam khazanah Islam sudah jelas bahwa riba termasuk di dalamnya bunga bank status hukumnya adalah haram. Namun masih saja ada dari sebagian kaum muslimin yang silau dengan argumen Barat yang menggiring bahwa riba (bunga bank) adalah halal. Dalam buku ini akan dipaparkan secara panjang lebar bantahan atas landasan yang dipakai oleh orang-orang yang mengklaim kebolehan bunga bank. Untuk selanjutnya diurai bagaimana Islam mengatur tentang moneter Islam.

Hanya 100 tersisa di stok

Riba dan Bunga Bank Haram
Riba dan Bunga Bank, Haram!

Hanya 100 tersisa di stok