| Berat | 0,5 kg |
|---|---|
| Penulis | |
| Halaman | |
| Kategori | |
| Penerbit | |
| Sampul | |
| Tahun Terbit | |
| Ukuran |
Telaah Kritis Metode Fatwa DSN-MUI Tentang Perbankan Syariah
Rp90.000
Telaah Kritis Metode Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Perbankan Syariah
Dalam perekonomian era modern ini, perbankan bisa dikatakan sebagai jantungnya perekonomian dunia. Sedangkan penggerak utama dari seluruh peredaran mata uang dalam perekonomian dunia saat ini adalah suku bunga. Padahal di sisi lain, kita semua sudah faham bahwa suku bunga dapat disamakan dengan riba, sehingga haram hukumnya. Dari sini kita dapat memahami bahwa sesungguhnya energi besar yang menggerakkan perekonomi dunia saat ini adalah riba.
Inilah yang mendorong para ulama dan ekonom muslim dunia untuk dapat keluar dari cengkeraman perekonomian konvensional yang berlumpur dengan riba ini. Maka lahirlah bank syari’ah, perbankan yang didesain untuk terbebas dari riba.
Sayangnya, harapan besar umat Islam terhadap Bank Syari’ah ini masih jauh panggang dari api. Umat Islam dapat dikatakan telah “kecewa” terhadap Bank Syari’ah. Mengapa? Umat Islam saat ini menganggap keberadaan Bank Syari’ah saat ini dari segi praktik dan sistem operasionalnya tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional. Hanya ganti pembungkus saja. Kata-kata sinis yang sering muncul adalah: Bank Syari’ah itu ibarat babi yang pakai jilbab. Sungguh sarkas kalimatnya.
Umat Islam mencurigari bahwa praktik di Bank Syari’ah masih terlumuri dengan riba. Belum sepenuhnya terbebas dari riba. Benarkah demikian? Bagaimana kita dapat membuktikan? Buku yang berjudul “Telaah Kritis Metode Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Perbankan Syariah”, karya dari Dr. Wahyudi Ibnu Yusuf ini, diharapkan mampu menjawab kebingungan, keraguan dan kecurigaan dari umat Islam terhadap Bank Syari’ah ini.
Buku ini merupakan bagian dari disertasi doktoral. Karena itu, bobot analisis kritisnya tentu sudah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bagaimana kesimpulan dari buku ini terhadap perbankan Syari’ah saat ini? Apakah sudah sesuai Syari’ah ataukah masih terdapat penyimpangan dari Hukum Syari’at? Apakah masih terdapat riba di dalamnya? Selamat membaca. []
Produk Terkait
Al Azhar Freshzone
Al Maghazi – Sejarah Lengkap Peperangan Rasulullah Saw.- Jilid 1
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone
Al Azhar Freshzone









